Belakangan ini, kamu mungkin mendengar bahwa beberapa peserta BPJS Kesehatan mengalami kesulitan saat ingin berobat. Ketika mereka mengecek melalui aplikasi Mobile JKN, status kepesertaan tiba-tiba berubah menjadi “Tidak Aktif” dengan keterangan penangguhan. Situasi seperti ini bisa membuat siapa pun merasa panik, terutama bagi mereka yang yakin sudah terdaftar dan siap menggunakan layanan kesehatan. Banyak yang mengira bahwa status ini berarti kartu BPJS mereka diblokir secara permanen atau kepesertaan dihentikan. Namun, kenyataannya, status penangguhan pada BPJS Kesehatan biasanya berkaitan dengan masalah administrasi dan pembayaran iuran yang belum sepenuhnya diproses.
Kondisi ini tidak hanya dialami oleh peserta baru, tetapi juga oleh mereka yang berpindah segmen kepesertaan atau terdaftar melalui perusahaan. Mari kita bahas lebih dalam mengenai pengertian status penangguhan pembayaran dan peserta BPJS Kesehatan yang perlu kita ketahui.
Arti Penangguhan Pembayaran dan Penangguhan Peserta BPJS Kesehatan
1. Penangguhan Pembayaran
Status penangguhan pembayaran umumnya muncul pada peserta mandiri—yaitu mereka yang mendaftar secara individu di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Ketika seseorang baru saja mendaftar sebagai peserta mandiri, sistem BPJS Kesehatan tidak segera mengizinkan akses untuk membayar iuran pertama.
Ada masa tunggu selama 14 hari yang harus dilalui sebelum pembayaran dapat dilakukan. Selama periode ini, status kepesertaan akan tertera sebagai penangguhan pembayaran, dan kartu BPJS belum bisa digunakan untuk berobat. Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa pembayaran iuran pertama dapat dilakukan mulai hari ke-15 hingga paling lambat hari ke-30 setelah tanggal pendaftaran. Jika melebihi batas waktu tersebut, peserta harus mendaftar ulang dan menjalani masa tunggu dari awal.
Ada juga kemungkinan status ini muncul karena nomor Virtual Account (VA) yang telah kedaluwarsa. Jika VA tidak digunakan selama 30 hari, sistem secara otomatis menonaktifkannya, sehingga status penangguhan muncul, meskipun peserta sudah terdaftar cukup lama.
Beberapa situasi yang seringkali membuat peserta bingung antara lain:
– VA yang sudah kedaluwarsa — Nomor VA lama tidak lagi valid, dan perlu diperbarui melalui layanan resmi BPJS Kesehatan.
– Gangguan sistem atau maintenance — Terkadang, meskipun pembayaran sudah dilakukan dengan benar dan tepat waktu, status belum berubah karena ada proses pembaruan data dari sistem. Dalam hal ini, peserta hanya perlu bersabar sejenak.
2. Penangguhan Peserta
Berbeda dengan penangguhan pembayaran, status penangguhan peserta lebih sering dialami oleh peserta dari jalur Pekerja Penerima Upah (PPU)—yakni karyawan yang didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Status ini muncul bukan karena kesalahan langsung dari peserta, tetapi lebih kepada iuran yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan ke BPJS yang belum terproses.
Ada berbagai alasan mengapa hal ini bisa terjadi, seperti saldo rekening perusahaan yang tidak mencukupi saat jatuh tempo, keterlambatan dalam administrasi internal, atau proses sinkronisasi data antara perusahaan dan BPJS yang belum selesai. Selama iuran belum dimasukkan ke dalam sistem BPJS, status peserta akan terkunci dalam kondisi non-aktif. Ini berarti, meskipun peserta merasa sudah terdaftar melalui perusahaan, kartu BPJS-nya tetap tidak bisa digunakan.
Jika kamu mengalami situasi ini sebagai karyawan, langkah pertama yang bisa kamu lakukan adalah menghubungi bagian HRD atau keuangan di tempat kerja untuk memastikan apakah iuran sudah dibayarkan. Batas waktu pembayaran iuran PPU umumnya jatuh pada akhir bulan, sehingga status aktif paling lambat akan pulih di awal bulan berikutnya setelah pembayaran dikonfirmasi.
Cara Memulihkan Penangguhan BPJS Kesehatan
Setelah memahami penyebab penangguhan, langkah pemulihan menjadi lebih jelas. Berikut adalah cara mengatasi sesuai dengan jenis penangguhan yang dialami:
1. Untuk Penangguhan Pembayaran (Peserta Mandiri)
– Masuk ke akunmu, lalu pilih “Menu Lainnya”.
– Pilih “Info Virtual Account” untuk melihat nomor VA serta tanggal batas pembayaran yang berlaku.
– Jika VA masih valid, tunggu hingga hari ke-15 sejak pendaftaran, lalu lakukan pembayaran melalui bank atau gerai minimarket yang bekerja sama dengan BPJS.
– Jika VA sudah kedaluwarsa, hubungi layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165. Kirim pesan apa pun untuk memunculkan menu layanan.
– Pilih opsi “Informasi”, kemudian “Cek Virtual Account”. Masukkan NIK atau nomor BPJS Kesehatan, dan ikuti instruksi untuk memperbarui nomor VA.
– Setelah menerima VA baru, segera lakukan pembayaran iuran agar status kepesertaan kembali aktif.
Jika pembayaran sudah dilakukan namun status belum berubah, coba cek ulang melalui aplikasi Mobile JKN beberapa jam kemudian. Sistem terkadang membutuhkan waktu untuk memproses pembaruan data.
2. Untuk Penangguhan Peserta (Peserta PPU/Karyawan)
– Hubungi HRD atau bagian keuangan
