Business

Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Nonaktif dengan Mudah dan Cepat

Belakangan ini, banyak peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang merasakan kepanikan akibat kepesertaan mereka yang tiba-tiba dinonaktifkan. Hal ini tentu saja menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan kesehatan gratis yang disediakan oleh pemerintah.

Penonaktifan ini terjadi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, yang mulai berlaku pada awal Februari 2026. Dalam proses pembaruan data, sekitar 10,5 juta peserta mengalami perubahan status untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran. Akibatnya, banyak pasien yang membutuhkan perawatan rutin, seperti cuci darah atau kontrol penyakit kronis, mendapati bahwa akses mereka ke fasilitas kesehatan terputus karena kartu mereka tidak aktif. Ini tentu sangat mengkhawatirkan, terutama bagi mereka yang telah menggunakan layanan tersebut selama bertahun-tahun.

Penyebab BPJS PBI Dinonaktifkan

Ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepesertaan PBI seseorang dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial. Mari kita ulas lebih lanjut:

1. Tidak Tercatat dalam DTSEN

DTSEN adalah database dinamis yang diperbarui setiap tiga bulan. Jika nama seseorang tidak muncul dalam pembaruan data terbaru, kepesertaan mereka berisiko dinonaktifkan. Ini penting untuk diperhatikan agar kita tetap terdaftar.

2. Masuk Kategori Desil 6-10

Pemerintah memprioritaskan bantuan PBI untuk masyarakat yang berada pada desil 1-5, yaitu kelompok yang paling miskin dan rentan. Jika seseorang terverifikasi berada dalam kategori desil 6-10, status kepesertaan mereka akan dialihkan.

3. Perubahan Status Ekonomi

Apabila seseorang dianggap sudah mampu membayar iuran sendiri atau telah menjadi pekerja penerima upah, maka status PBI mereka akan dicabut. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi status ekonomi secara berkala.

4. Kesalahan Administrasi

Kesalahan dalam pencatatan atau duplikasi data dalam sistem dapat menyebabkan penonaktifan yang tidak seharusnya terjadi. Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan keakuratan data kita.

Perlu diingat, wewenang untuk menonaktifkan atau mengaktifkan PBI berada di tangan Kementerian Sosial, bukan BPJS Kesehatan. BPJS hanya melaksanakan keputusan administratif yang ditetapkan oleh Kemensos.

Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak

Untuk memeriksa apakah kepesertaan kita masih aktif atau telah dinonaktifkan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

1. Melalui Aplikasi Mobile JKN

– Daftar akun baru jika belum memilikinya dengan memasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha.
– Lakukan login menggunakan 16 digit NIK dan password yang telah didaftarkan.
– Pilih menu “Info Peserta” di halaman utama untuk melihat status kepesertaan.

2. Melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan

– Kirim pesan ke nomor tersebut melalui WhatsApp.
– Ketik “Menu” untuk melihat pilihan layanan, lalu pilih “Informasi” dan kemudian “Cek Status Kepesertaan”.
– Masukkan NIK dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.

3. Melalui Care Center 165

Hubungi nomor telepon 165 untuk berbicara langsung dengan petugas BPJS Kesehatan yang akan membantu mengecek status kepesertaan.

4. Mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Terdekat

Jika lebih memilih cara langsung, kamu bisa datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk pengecekan dan konsultasi lebih lanjut.

Melakukan pengecekan secara berkala, terutama saat kondisi kesehatan masih baik, sangat dianjurkan agar kita tidak terhambat saat membutuhkan layanan kesehatan.

Cara Reaktivasi BPJS PBI yang Dinonaktifkan

Bagaimana jika kepesertaan kita dinonaktifkan? Kabar baiknya, ada prosedur untuk mengaktifkan kembali kepesertaan jika memenuhi syarat tertentu. Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

Syarat yang Harus Dipenuhi

– Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.
– Mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
– Belum pernah mengalami penonaktifan dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Langkah-langkah Reaktivasi

2. Jika sedang sakit, mohon surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan perlunya layanan kesehatan.
3. Datang ke kantor Dinsos sesuai domisili KTP dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
4. Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
5. Petugas Dinsos akan memverifikasi kelayakan dan menginput data melalui aplikasi SIKS-NG.
6. Jika lolos verifikasi, Dinsos akan menerbitkan surat rekomendasi reaktivasi.
7. Permohonan akan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diver

Related Articles

Back to top button